LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN TAHUN ANGGARAN 2024

Eka Puji Suryanti, S.Akun, 14 Februari 2025 12:36:55 WIB

Bendung (SID) Pemerintah Kalurahan Bendung untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (2) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019,perlu menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan 2024 kepada Bupati Gunungkidul, Bentuk Laporan Pertanggung Jawabannya ini sebelumnya sudah dilakukan pendampingan oleh Inspekorat Daerah Gunungkidul dan telah disidangkan bersama dengan Bamuskal Kalurahan Bendung tertanggal 30 Januari 2024.

Artikel Terkini

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung