Membuat KTP
Administrator 24 Mei 2016 16:26:14 WIB
yarat-syarat dalam membuat KTP Elektrik adalah :
- Pengantar dari RT yang di tanda tangani Dukuh, Ketua RW dan Ketua RT. Serta di stempel Ketua RT
- Fotocopy KK
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Fotocopy Surat Nikah/Akte Cerai (Bagi yang perubahan status)
Untuk penggantian KTP :
a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
b. KTP lama bagi yang belum elektrik
c. KTP yang rusak bagi KTPnya rusak.'
d. Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi KTP yang hilang.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MONITORING BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) PUSAT KE LUMBUNG MATARAMAN
- PELATIHAN TATA KELOLA KEUANGAN PEMERINTAHAN DESA MENDUKUNG KDPMP
- PENYERAHAN HOK & PROGRESS PEMBANGUNAN EMBUNG PERTANIAN
- Sidang Perubahan APBKAL TA 2025 dan RKPKAL TA. 2026 Kalurahan Bendung
- Persiapan Lomba Permainan Tradisional Gobak Sodor
- Kunjungan Paniradya Kaistimewan ke Kalurahan Bendung
- PENGUMAMAN PEMENANG LELANG PENGADAAN BARANG PEMBANGUNAN BALAI BUDAYA













