Membuat KTP
Administrator 24 Mei 2016 16:26:14 WIB
yarat-syarat dalam membuat KTP Elektrik adalah :
- Pengantar dari RT yang di tanda tangani Dukuh, Ketua RW dan Ketua RT. Serta di stempel Ketua RT
- Fotocopy KK
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Fotocopy Surat Nikah/Akte Cerai (Bagi yang perubahan status)
Untuk penggantian KTP :
a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
b. KTP lama bagi yang belum elektrik
c. KTP yang rusak bagi KTPnya rusak.'
d. Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi KTP yang hilang.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Lowongan Pamong Kalurahan Bendung
- Hari Raya Idul Fitri
- INFORMASI LIBUR DAN CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL FITRI
- Jagongan Kalurahan se Kapanewon Semin bersama KPH. Yudanegara, Ph.D.
- APEL KERJA SEBAGAI SALAH SATU WUJUD KEDISPLINAN KERJA
- Sosialisasi Peran Pemerintah Kalurahan Dengan Teman "Kalurahan Maju Masyarakat Sejahtera"
- Pemdes Padangsambian Kaja Denpasar Bali Study Tiru Ke Lumbung Mataraman Bendung