Akte Kelahiran
Administrator 24 Mei 2016 16:24:27 WIB
Yang pertama harus dilakukan adalah memasukan anggota keluarga baru ke Kartu Keluarga, dengan syarat:
- Pengantar RT yang ditanda tangani Dukuh, Ketua RW, Ketua RT serta di stempel RT
- KK asli
- Surat Lahir dari Bidan
B. Syarat - syarat membuat Akte Kelahiran adalah :
- Pengantar RT yang ditanda tangani Dukuh, Ketua RW, Ketua RT serta di stempel RT
- Surat Lahir dari Bidan
- Fotocopy Surat Nikah Legalisir KUA
- Fotocopy KK Legalisir Kecamatan (KK yang baru)
- Fotocopy KTP bapak dan ibu Legalisir Kecamatan
- Fotocopy KTP Saksi 2 orang Legalisir Kecamatan
- Fotocopy KTP yang di beri kuasa Legalisir Kecamatan (Apabila di kuasakan)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN APBKAL TAHUN ANGGARAN 2026
- WUJUD NYATA SWASEMBADA PANGAN KELOMPOK TANI DRINGO
- KALURAHAN BENDUNG MENJADI BAKAL CALON DESA EKOSISTEM KEUANGAN INKLUSIF
- Pertemuan Rutin Kader Kesehatan
- Pelatihan Narendra dengan tema “Menjadi Ayah yang Hadir di Era Digital”
- PENYERAHAN BANTUAN BIBIT KELAPA DI KWT PENCIL
- LAUNCHING SWASEMBADA PANGAN KALURAHAN BENDUNG













