Akte Kelahiran

Administrator 24 Mei 2016 16:24:27 WIB

Yang pertama harus dilakukan adalah memasukan anggota keluarga baru ke Kartu Keluarga, dengan syarat:

  1. Pengantar RT yang ditanda tangani Dukuh, Ketua RW, Ketua RT serta di stempel RT
  2. KK asli
  3. Surat Lahir dari Bidan

 

B. Syarat - syarat membuat Akte Kelahiran adalah :

  1. Pengantar RT yang ditanda tangani Dukuh, Ketua RW, Ketua RT serta di stempel RT
  2. Surat Lahir dari Bidan
  3. Fotocopy Surat Nikah Legalisir KUA
  4. Fotocopy KK Legalisir Kecamatan (KK yang baru)
  5. Fotocopy KTP bapak dan ibu Legalisir Kecamatan
  6. Fotocopy KTP Saksi 2 orang Legalisir Kecamatan
  7. Fotocopy KTP yang di beri kuasa Legalisir Kecamatan (Apabila di kuasakan)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung