Akte Kelahiran
Administrator 24 Mei 2016 16:24:27 WIB
Yang pertama harus dilakukan adalah memasukan anggota keluarga baru ke Kartu Keluarga, dengan syarat:
- Pengantar RT yang ditanda tangani Dukuh, Ketua RW, Ketua RT serta di stempel RT
- KK asli
- Surat Lahir dari Bidan
B. Syarat - syarat membuat Akte Kelahiran adalah :
- Pengantar RT yang ditanda tangani Dukuh, Ketua RW, Ketua RT serta di stempel RT
- Surat Lahir dari Bidan
- Fotocopy Surat Nikah Legalisir KUA
- Fotocopy KK Legalisir Kecamatan (KK yang baru)
- Fotocopy KTP bapak dan ibu Legalisir Kecamatan
- Fotocopy KTP Saksi 2 orang Legalisir Kecamatan
- Fotocopy KTP yang di beri kuasa Legalisir Kecamatan (Apabila di kuasakan)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Lowongan Pamong Kalurahan Bendung
- Hari Raya Idul Fitri
- INFORMASI LIBUR DAN CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL FITRI
- Jagongan Kalurahan se Kapanewon Semin bersama KPH. Yudanegara, Ph.D.
- APEL KERJA SEBAGAI SALAH SATU WUJUD KEDISPLINAN KERJA
- Sosialisasi Peran Pemerintah Kalurahan Dengan Teman "Kalurahan Maju Masyarakat Sejahtera"
- Pemdes Padangsambian Kaja Denpasar Bali Study Tiru Ke Lumbung Mataraman Bendung