PENYESUAIAN SISTEM KERJA PEGAWAI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID 19

Eka Puji Suryanti, S.Akun 19 Maret 2020 14:47:37 WIB

Bendung (SI) Dalam hal pencegahan penyebaran virus corona (covid 19 ) dengan ini kami sampaikan terkait dengan penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona ( Surat edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/281 tentang Penyesuain Jam Kerja Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bahwa pelaksanaan pelayanan administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil mulai tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020 dimulai pukul 08.00 WIBsampai dengan 13.00 WIB dan Nomor antrain ditutup pukul 11.00 WIB.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung