PENYESUAIAN SISTEM KERJA PEGAWAI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID 19
Eka Puji Suryanti, S.Akun 19 Maret 2020 14:47:37 WIB
Bendung (SI) Dalam hal pencegahan penyebaran virus corona (covid 19 ) dengan ini kami sampaikan terkait dengan penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona ( Surat edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/281 tentang Penyesuain Jam Kerja Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bahwa pelaksanaan pelayanan administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil mulai tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020 dimulai pukul 08.00 WIBsampai dengan 13.00 WIB dan Nomor antrain ditutup pukul 11.00 WIB.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PANEN JAGUNG VARIETAS MACHO DI PADUKUHAN DRINGO KALURAHAN BENDUNG
- PELANTIKAN KELOMPOK PEMILIHAN SUARA (KPPS) KALURAHAN BENDUNG
- DEKLARASI STBM SEBAGAI WUJUD KONSISTENDI PEMERINTAH TERHADAP KESEHATAN MASYARAKAT
- KUNJUNGAN PRAKTIKUM ILMU USAHA TANI UNIVERSITAS NEGERI SEBELAS MARET SURAKARTA
- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN BENDUNG TAHUN 2024
- LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN REALISASI APBKAL 2023
- Pelaksanaan Kemah Budaya Mahasiswa di Kalurahan Bendung