PENYESUAIAN SISTEM KERJA PEGAWAI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID 19
Eka Puji Suryanti, S.Akun 19 Maret 2020 14:47:37 WIB
Bendung (SI) Dalam hal pencegahan penyebaran virus corona (covid 19 ) dengan ini kami sampaikan terkait dengan penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona ( Surat edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/281 tentang Penyesuain Jam Kerja Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bahwa pelaksanaan pelayanan administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil mulai tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020 dimulai pukul 08.00 WIBsampai dengan 13.00 WIB dan Nomor antrain ditutup pukul 11.00 WIB.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN APBKAL TAHUN ANGGARAN 2026
- WUJUD NYATA SWASEMBADA PANGAN KELOMPOK TANI DRINGO
- KALURAHAN BENDUNG MENJADI BAKAL CALON DESA EKOSISTEM KEUANGAN INKLUSIF
- Pertemuan Rutin Kader Kesehatan
- Pelatihan Narendra dengan tema “Menjadi Ayah yang Hadir di Era Digital”
- PENYERAHAN BANTUAN BIBIT KELAPA DI KWT PENCIL
- LAUNCHING SWASEMBADA PANGAN KALURAHAN BENDUNG

















