DESA BENDUNG BERI TIKAR PERTUMBUHAN: INOVASI CEGAH STUNTING DARI DESA UNTUK BALITANYA

05 Maret 2020 15:13:39 WIB

SID 2020. Pemerintah Desa Bendung Kecamatan Semin Kabupaten Gunungkidul sangat konsen dengan pencegahan stunting, sebagaimana program Desa pencegahan stunting menjadi topik pembahasan langsung pada sidang APBDes TA 2020 oleh Pemerintah Desa Bendung  dan BPD Desa Bendung, Program ini mendukung program nasional pencegahan stunting, melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Dalam Peraturan Menteri Desa PDTT tersebut, secara eksplisit disebutkan pada pasal 4 ayat (3) bahwa prioritas penggunaan Dana Desa diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya salah satunya untuk peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa. Hal tersebut diterangkan dalam pasal 6 ayat (1) bahwa pelayanan publik yang diwujudkan dalam upaya peningkatan gizi masyarakat serta pencegahan stunting. Disamping itu, sebagai sebuah intervensi bagi Desa diatur oleh Pemerintah Pusat khususnya Kementerian Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa bahwa Laporan Konvergensi Stunting wajib disampaikan sebagai dasar pencairan Dana Desa Tahap  ke-2.

Kepala Desa , Didik Rubiyanto menekankan terkait mendesaknya penanggulangan malnutrisi dan stunting di Desanya.

"Tanpa gizi yang cukup, lingkungan yang baik maka akan sangat membahayakan generasi muda kita," Jika tidak segera diatasi, tambahnya, akan memengaruhi kinerja pembangunan Indonesia baik yang menyangkut pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, dan ketimpangan. "Indonesia ini termasuk daerah yang kritis untuk stunting, dan telah diberikan peringatan oleh WHO bahwa Indonesia potensi stuntingnya tinggi. Karena itu masyarakat harus aktif untuk menjaga anak-anak kita,". Pemerintah Desa Bendung berkomitmen untuk mengurangi tingkat gagal tumbuh melalui program-program anti-stunting lintas lembaga Desa Kader yandu Balita, Pendidik PAUD, PKK, dan lembaga yang lain.

Tahun 2020, Pemerintah Desa Bendung Kecamatan Semin Kabupaten Gunungkidul meluncurkan Tikar Pertumbuhan di dengan penggunaan Dana Desa TA 2020 .  Tikar Pertumbuhan digunakan untuk mengukur tinggi anak di bawah usia dua tahun. Kemudian Tikar Pertumbuhan tersebut telah dibagikan kepada Kader Yandu Balita Se Desa Bendung yang meliputi 9 Dusun yang ada di Desa Bendung.

Tinggi badan merupakan sebuah tolok ukur penting dan paling terlihat dalam pertumbuhan anak yang harus diukur setiap tiga bulan pada anak-anak dibawah dua tahun. Tikar Pertumbuhan memberikan petunjuk visual bagi petugas kesehatan dan orang tua untuk melihat apakah anak memiliki tinggi yang sesuai pada usia mereka. Pada tikar terdapat ukuran yang berbeda antara anak perempuan dan anak laki-laki. Tikar juga digunakan oleh posyandu untuk mendeteksi stunting secara dini dan cepat mengidentifikasi anak-anak yang memerlukan perhatian khusus.

Dibuat dari plastik tahan lama, tikar pertumbuhan memiliki bentuk yang praktis, mudah dibawa berkeliling oleh petugas kesehatan di daerah-daerah terpencil. Hal tersebut mempermudah pendeteksian stunting, dan mendorong praktik-praktik kesehatan dan nutrisi yang lebih baik. Tikar pertumbuhan diharapkan dapat memotivasi orang tua dalam mengubah perilaku untuk mendorong pertumbuhan anak. Pengukuran tinggi di tingkat komunitas biasanya tidak terlalu akurat. Untuk itu, pengukuran dengan tikar pertumbuhan hanya sebagai stimulus untuk menumbuhkan kesadaran akan perubahan perilaku, bukan sebagai data untuk analisis.SID 2020

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung