Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes 2019
Eka Puji Suryanti, S.Akun 11 Februari 2020 10:48:50 WIB
Bendung (SID) Mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa pada pasal 71 “Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa Kepada Bupati/ Wakikota memalui Camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya anggaran’.
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun 2019 dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagaimana sudah disidangkan bersama dengan BPD tanggal 6 Januari 2020 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Desa Bendung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pertanggungjawaban Realisais APBDes Tahun Anggaran 2020.
Adapun Dokumen Lampiran Pertanggungjawaban APBdes Tahun 2019 sebagaimana tercantum.
Dokumen Lampiran : Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes 2019
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PANEN JAGUNG VARIETAS MACHO DI PADUKUHAN DRINGO KALURAHAN BENDUNG
- PELANTIKAN KELOMPOK PEMILIHAN SUARA (KPPS) KALURAHAN BENDUNG
- DEKLARASI STBM SEBAGAI WUJUD KONSISTENDI PEMERINTAH TERHADAP KESEHATAN MASYARAKAT
- KUNJUNGAN PRAKTIKUM ILMU USAHA TANI UNIVERSITAS NEGERI SEBELAS MARET SURAKARTA
- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN BENDUNG TAHUN 2024
- LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN REALISASI APBKAL 2023
- Pelaksanaan Kemah Budaya Mahasiswa di Kalurahan Bendung