Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes 2019
Eka Puji Suryanti, S.Akun 11 Februari 2020 10:48:50 WIB
Bendung (SID) Mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa pada pasal 71 “Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa Kepada Bupati/ Wakikota memalui Camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya anggaran’.
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun 2019 dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagaimana sudah disidangkan bersama dengan BPD tanggal 6 Januari 2020 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Desa Bendung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pertanggungjawaban Realisais APBDes Tahun Anggaran 2020.
Adapun Dokumen Lampiran Pertanggungjawaban APBdes Tahun 2019 sebagaimana tercantum.
Dokumen Lampiran : Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes 2019
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MONITORING BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) PUSAT KE LUMBUNG MATARAMAN
- PELATIHAN TATA KELOLA KEUANGAN PEMERINTAHAN DESA MENDUKUNG KDPMP
- PENYERAHAN HOK & PROGRESS PEMBANGUNAN EMBUNG PERTANIAN
- Sidang Perubahan APBKAL TA 2025 dan RKPKAL TA. 2026 Kalurahan Bendung
- Persiapan Lomba Permainan Tradisional Gobak Sodor
- Kunjungan Paniradya Kaistimewan ke Kalurahan Bendung
- PENGUMAMAN PEMENANG LELANG PENGADAAN BARANG PEMBANGUNAN BALAI BUDAYA















