Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes 2019

Eka Puji Suryanti, S.Akun 11 Februari 2020 10:48:50 WIB

Bendung (SID) Mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa pada pasal 71 “Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa Kepada Bupati/ Wakikota memalui Camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya anggaran’.

Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun 2019 dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagaimana sudah disidangkan bersama dengan BPD tanggal 6 Januari 2020 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Desa Bendung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pertanggungjawaban Realisais APBDes Tahun Anggaran 2020.

Adapun Dokumen Lampiran Pertanggungjawaban APBdes Tahun 2019 sebagaimana tercantum.

Dokumen Lampiran : Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes 2019


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung