JAGA WARGA DIANGGAP SEBAGAI PROBLEM SOLVING DALAM PERKEMBANGAN SOSIAL

Eka Puji Suryanti, S.Akun 01 November 2019 13:41:39 WIB

Bendung (SID) Jum'at 1 November 2019 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Daerah Istimewa Yogyakarta Mengadakan Sosialisasi Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2019 Tentang JAGA WARGA di Pendopo Sasono Nowo Kridho Pemerintah Desa Bendung. Adapun kegiatan tersebut bersumber dari Danais (Dana Keistimewaan) Yogyakarta. Hadir dalam sosialisai tersebut Kepala Desa Se-Kecamatan Semin, Perangkat Desa se Kecamatan Semin dan Tokoh Masyarakat. Dalam sosialisasi ini hadir beberapa narasumber 1.Drs Witanto (Camat Kecamatan Semin) 2. Drs. Wahyu Nugroho, M.Si (Kepala Badan Kesbangpol Gunungkidul) 3. Bapak Putro Sapto W. (Kabag Pemerintahan Umum SETDA Kabupaten Gunungkidul) 4. Bapak Eko (Tenaga Ahli Pemerintahan Umum SETDA Kab. GK) 5. Bapak Drs.Yasrizal (Kesbangpol TNI Bareskrim DIY) 6. Bapak Agung Supriyono, S.H (Kepala Badan Kesbangpol DIY).

Apa itu JAGA WARGA ....... Jaga Warga adalah sekumpulan orang yang memiliki kesamaan aspirasi dalam upaya menumbuhkan kembali nilai luhur yang hidup atau yang ada dimasyarakat dalam rangka mewujudkan keistimewaan dengan penguatan persatuan dan kesatuan guna melindungi dan menjaga ketahanan, keamanan, ketertiban umum, ketentraman dan kesejahteraan masyarakat. "PRANATA SOSIAL" adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan tata nilai, perilaku masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam mewujudkan masyarakat yang tentram dan damai mempunyai nilai kearifan lokal serta mampu menjaga keharmonisan di dalam masyarakat.

Pembentukan Jaga Warga berdasarkan prakarsa dan kebutuhan masyarakat di tingkat a. Padukuhan untuk wilayah desa dan RW atau Kampung untuk wilayah kelurahan. Susunan Pengurus Jaga Warga terdiri dari a.Ketua b.Sekretaris c. Bendahara d. Anggota Pengurus. Adapun Pengurus Jaga warga adalah 3 Tahun dan ditetapkan dengan SK Kepala Desa.

Untuk lebih detail terkait dengan PERGUB Nomor 6 Tahun 2019 dapat dilihat dalam lampiran berita ini.

Bapak Putro Sapto W (Kepala Badan Kesbangpol Gunungkidul) menyampaiakan bahwa Jaga Warga dibentuk dimasing-masing padukuhan dengan SK Kepala Desa dan harus ada koordinasi dan kerjasama dari Pemerintah Desa. Adapun untuk pembiayaan Jaga Warga tersebut dibebankan kepada APBDes Desa sesuai dengan ketentuan PERGUP pasal 23 ayat 3.

Bapak Drs. Yasrizal (Kesbangpol TNI Bareskrim DIY) dalam sambutannya penyampaiakan bahwa jaga warga dan pranata sosial adalah sama... fungsinya adalah untuk keamanan dan kesejahteraan DIY meningkat.

Bapak Eko ( Tenaga Ahli Pemerintahan Umum SETDA Kab. GK) menyampaikan Prinsip Jaga Warga adalah Pertemuan, Tujuan Jagw Warga adalah agar supaya tidak semua masalah sosial diselesaikan dengan Hukum... dan peran dari Jaga warga dalam perkembangan sosial bisa maksimal yaitu membantu menyelesaikan masalah sosial dikalangan masyarakat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung