INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA BENDUNG TAHUN ANGGARAN 2017

Eka Puji Suryanti, S.Akun 01 Februari 2018 11:01:46 WIB

Bendung (SID) Berdasarkan Surat dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3KBPM&D) Kabupaten Gunungkidul merujuk pada Ketentuan Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50 , Pasal 51 dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa.

 

Kepala Desa wajib menyampaikan 1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPDesa) Tahun 2017 kepada Bupati melalui Camat 2. Laporan Keterangan Penyelanggaraan Pemerintah Desa (LKPPDesa) Tahun 2017 kepada BPD  dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa (IPPDesa) Tahun 2017 kepada masyarakat. IPPDesa Tahun 2017 kepada masyarakat diinformasikan kepada masyarakat sekurang-kurangnya melalui media Papan Pengumuman, Baliiho dan Sistem Informasi Desa (SID)

 

Dalam Penyusunan Laporan Penyelenggaran Pemerintah Desa (LPPD), Kepala Desa Bendung menyampaikan banyak terima kasih kepada unsur yang terlibat membantu dalam penyelesaian Laporan Penyelenggaran Pemerintah Desa (LPPD), Desa Bendung Kecamatan Semin Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2017, Baik dari Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Perangkat Desa dan Kepada BPD Desa Bendung Kecamatan Semin Kabupaten Gunungkidul.

Dokumen Lampiran : IPPDesa Bendung TA 2017


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Administrator
    Terimakasih sportnya Pk Saryanta, Selalu mohon doĆ...baca selengkapnya
    05 Maret 2020 14:53:50 WIB
  • saryanta
    Luar biasa. Terus telusuri, sehingga kebenaran itu...baca selengkapnya
    03 Maret 2020 10:11:48 WIB
  • Administrator
    ngapunten tidak bisa pk, diprioritaskan warga masy...baca selengkapnya
    22 Februari 2018 19:19:26 WIB
  • amin
    Seandainya orang manyaran mau sewa kios apa bisa...baca selengkapnya
    10 Februari 2018 21:09:40 WIB
  • Dwi setyanto
    Bisa dipakai untuk dokumen prndukung lomba desa......baca selengkapnya
    06 Januari 2018 05:30:36 WIB
  • Sulardi
    Jazahumullohukhoir,semoga menjadi nspiratif umat d...baca selengkapnya
    28 Desember 2017 05:47:36 WIB
  • Sri hartatik
    Smoga iks selalu jaya,,,selalu memantau masyarakt ...baca selengkapnya
    27 Desember 2017 17:00:32 WIB
  • Sri hartatiks
    Atmin dass wisma hampir selesae mg3 gak salah isia...baca selengkapnya
    21 Desember 2017 04:33:36 WIB
  • Sri hartatik
    Lomba desA kurang sebentr lg ayo atminitresi ne do...baca selengkapnya
    19 Desember 2017 10:57:26 WIB
  • Sri hartatik
    Semangt terus meraih kesuksesan di thn 2018,,...baca selengkapnya
    18 Desember 2017 18:29:17 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial