Apa itu KIA, Dan Apa Saja Persyaratannya?
Administrator 19 Oktober 2017 09:24:11 WIB
Bendung (SID) – Pemerintah menerbitkan Kartu Tanda Penduduk untuk anank-anak bernama Kartu Identitas Anak (KIA). Dengan tujuan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusinal anak.
Berdasarakan kemendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu anak yang berusia 0-5 taun dan anak 5 sampai 17 tahun.
Bagi anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP anak akna diterbitkan bersama dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun penerbitan akte kelahrian. Untuk anak WNI yang beelum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli
- KK asli orangtua/wali
- KTP asli kedua orangtuanaya/wali.
Sementara bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan kata kelahiran aslinya
- KK asli oraangtua / wali
- KTP asli kedua orangtuaya / wali
- Pas foto anak berukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Silahkan datang ke kantor kecamatan sesuai domisili dengan membawa persyaratan pengurusan KIA.
DUKCAPIL BISA!
Komentar atas Apa itu KIA, Dan Apa Saja Persyaratannya?
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PANEN JAGUNG VARIETAS MACHO DI PADUKUHAN DRINGO KALURAHAN BENDUNG
- PELANTIKAN KELOMPOK PEMILIHAN SUARA (KPPS) KALURAHAN BENDUNG
- DEKLARASI STBM SEBAGAI WUJUD KONSISTENDI PEMERINTAH TERHADAP KESEHATAN MASYARAKAT
- KUNJUNGAN PRAKTIKUM ILMU USAHA TANI UNIVERSITAS NEGERI SEBELAS MARET SURAKARTA
- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN BENDUNG TAHUN 2024
- LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN REALISASI APBKAL 2023
- Pelaksanaan Kemah Budaya Mahasiswa di Kalurahan Bendung