Apa itu KIA, Dan Apa Saja Persyaratannya?
Administrator 19 Oktober 2017 09:24:11 WIB
Bendung (SID) – Pemerintah menerbitkan Kartu Tanda Penduduk untuk anank-anak bernama Kartu Identitas Anak (KIA). Dengan tujuan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusinal anak.
Berdasarakan kemendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu anak yang berusia 0-5 taun dan anak 5 sampai 17 tahun.
Bagi anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP anak akna diterbitkan bersama dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun penerbitan akte kelahrian. Untuk anak WNI yang beelum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli
- KK asli orangtua/wali
- KTP asli kedua orangtuanaya/wali.
Sementara bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan kata kelahiran aslinya
- KK asli oraangtua / wali
- KTP asli kedua orangtuaya / wali
- Pas foto anak berukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Silahkan datang ke kantor kecamatan sesuai domisili dengan membawa persyaratan pengurusan KIA.
DUKCAPIL BISA!
Komentar atas Apa itu KIA, Dan Apa Saja Persyaratannya?
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Survey Kepuasan Masyarakat
- PERKAL NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG APBKAL 2026
- SOSIALISASI PROGRAM BKK DAIS PADAT KARYA
- MUSYAWARAH MASYAKAT KALURAHAN TERKAIT PENYAMPAIN SURVEY MAWAS DIRI (SMD)
- PENERIMAAN BLT DANA DESA TAHUN 2026
- SARASEHAN PERISTIWA BERSEJARAH MEMPERINGATI HARI PENEGAKAN KEDAULATAN NEGARA
- GELAR POTENSI WISATA DAN SENI DI LUMBUNG MATARAMAN
Komentar Terkini
-
Administrator
Terimakasih sportnya Pk Saryanta, Selalu mohon doĆ...baca selengkapnya
05 Maret 2020 14:53:50 WIB -
saryanta
Luar biasa. Terus telusuri, sehingga kebenaran itu...baca selengkapnya
03 Maret 2020 10:11:48 WIB -
Administrator
ngapunten tidak bisa pk, diprioritaskan warga masy...baca selengkapnya
22 Februari 2018 19:19:26 WIB -
amin
Seandainya orang manyaran mau sewa kios apa bisa...baca selengkapnya
10 Februari 2018 21:09:40 WIB -
Dwi setyanto
Bisa dipakai untuk dokumen prndukung lomba desa......baca selengkapnya
06 Januari 2018 05:30:36 WIB -
Sulardi
Jazahumullohukhoir,semoga menjadi nspiratif umat d...baca selengkapnya
28 Desember 2017 05:47:36 WIB -
Sri hartatik
Smoga iks selalu jaya,,,selalu memantau masyarakt ...baca selengkapnya
27 Desember 2017 17:00:32 WIB -
Sri hartatiks
Atmin dass wisma hampir selesae mg3 gak salah isia...baca selengkapnya
21 Desember 2017 04:33:36 WIB -
Sri hartatik
Lomba desA kurang sebentr lg ayo atminitresi ne do...baca selengkapnya
19 Desember 2017 10:57:26 WIB -
Sri hartatik
Semangt terus meraih kesuksesan di thn 2018,,...baca selengkapnya
18 Desember 2017 18:29:17 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









