Apa itu KIA, Dan Apa Saja Persyaratannya?

Administrator 19 Oktober 2017 09:24:11 WIB

Bendung (SID) – Pemerintah menerbitkan Kartu Tanda Penduduk untuk anank-anak bernama Kartu Identitas Anak (KIA). Dengan tujuan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusinal anak.

 

Berdasarakan kemendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu anak yang berusia 0-5 taun dan anak 5 sampai 17 tahun.

 

Bagi anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP anak akna diterbitkan bersama dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun penerbitan akte kelahrian. Untuk anak WNI yang beelum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli
  2. KK asli orangtua/wali
  3. KTP asli kedua orangtuanaya/wali.

 

Sementara bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan kata kelahiran aslinya
  2. KK asli oraangtua / wali
  3. KTP asli kedua orangtuaya / wali
  4. Pas foto anak berukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Silahkan datang ke kantor kecamatan sesuai domisili dengan membawa persyaratan pengurusan KIA.

 

DUKCAPIL BISA!

 

Komentar atas Apa itu KIA, Dan Apa Saja Persyaratannya?

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung