Senyum Sumringah Penerima PKH Tahap Dua dan Tiga

Administrator 11 Agustus 2017 10:20:44 WIB

Bendung (SID) - PKH adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan bagi anggota keluarga RTS diwajibkan melaksanakan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.Program ini, dalam jangka pendek bertujuan mengurangi beban RTSM dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan.Pelaksanaan PKH juga mendukung upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium. Lima Komponen Tujuan MDG’s yang akan terbantu oleh PKH yaitu: Pengurangan penduduk miskin dan kelaparan; Pendidikan Dasar; Kesetaraan Gender; Pengurangan angka kematian bayi dan balita; Pengurangan kematian ibu melahirkan.

 

Pengambilan PKH tahap 2 dan Tahap 3 diberikan dalam satu kali kemarin hari Jum'at tanggal 11 Agustus 2017. Untuk wilayah kecamatan Semin kurang lebih 5000 KK yang mendapatkan bantuan tersebut, sehingga pengambilan PKH dibagi menjadi 2 titik, yaitu di Balai Desa Sumberejo dan Balai Desa Bendung. 5 Desa antara lain Desa Bendung, Kemejing, Kalitekuk, Semin dan Pundungsari mengambil PKH di Balai Desa Bendung, atau kurang lebih sebanyak 2500 KK.

Acara dibuka secara simbolis penyerahan uang, kartu PKH dan kartu ATM bank Mandiri oleh Camat Semin (Drs. Barji). Dan diharapkan dengan adanya PKH ini dapat membantu perekonomian masyarakat yang kurang mampu, untuk dibelikan barnag-barang yang penting dan dibutuhkan bagi kehidupan sehari-hari.

 

Bantuan tetap kepada Peserta PKH sebesar Rp. 500.000/tahun (tidak diperuntukkan bagi penyandang disabilitas berat dan lanjut usia). Untuk Peserta PKH yang memiliki anak dibawah 6 tahun dan/atau ibu hamil/nifas/menyusui, bantuan tambahan yang diterima adalah sebesar Rp. 1.200.000/tahun. Kemudian, bagi Peserta PKH yang memiliki anak peserta pendidikan setara SD/MI akan memperoleh tambahan bantuan sebesar Rp. 450.000/tahun, bagi Peserta PKH yang memiliki anak peserta pendidikan setara SMP/MTs akan memperoleh bantuan sebesar Rp. 750.000/tahun dan bagi Peserta PKH yang memiliki anak peserta pendidikan setara SMA/MA/sederajat akan memperoleh bantuan sebesar Rp. 1.000.000/tahun. Bagi penerima bantuan penyandang disabilitas berat akan memperoleh 3.600.000/Tahun, dan bagi penerima bantuan lanjut usia di atas 70 tahun akan memperoleh 3.600.000/Tahun.

 

(NN)

 

Sumber berita : ttps://kemsos.go.id

 

 
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung