TRANSPARANSI ANGGARAN APBKAL TAHUN 2025

Eka Puji Suryanti, S.Akun 24 Februari 2025 11:30:46 WIB

Bendung (SID) Pemerintah Kalurahan Bendung untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (2) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019,perlu menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan 2025

Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 4.746.297.826,00 (Empat Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

  1. Pendapatan Kalurahan Rp        4.720.397.100,00
  2. Belanja Kalurahan Rp        4.746.297.826,00

        Surplus/(Defisit)           Rp        (25.900.726,00)

                         

  1. Pembiayaan Kalurahan
  2. Penerimaan Pembiayaan Rp    45.900.726,00
  3. Pengeluaran Pembiayaan Rp   20.000.000,00

                 Selisih Pembiyaan ( a – b) Rp         25.900.726,00

Dokumen Lampiran : TRANSPARANSI ANGGARAN APBKAL TAHUN 2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung