Sidang/ Rapat Perubahan APBDes TA 2017

Eka Puji Suryanti, S.Akun 07 Agustus 2017 21:11:07 WIB

Bendung (SID) Senin 07 Agustus 2017, Sesuai dengan Siklus Tahunan Pemerintah Desa Bendung, Pemerintah Desa Bendung bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengadakan Musyawarah Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan dilanjutkan dengan Sidang / Rapat Penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) Desa Bendung Tahun Anggaran 2017. Ibu Eka Puji Suryanti selaku Sekretaris Desa Bendung dan juga Koordinator Pelaksana Teknis Keuangan Pemerintah Desa (PTKPD) Desa Bendung sebagai koordinator dalam pelaksanaaan musyawarah desa terkait perubahan APBDes. Dalam rancangan perubahan APBDes Tahun 2017 tidak begitu significant, karena secara garis besar APBDes Desa Bendung Tahun Anggaran 2017 yang sudah ditetapkan dengan Peraturan Desa Bendung Nomor 2 Tahun 2017 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait APBDes dan juga sudah sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2017. Tujuan dari diadakannya musyawarah terkait dengan rancangan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2017 yaitu 1. Untuk meningkatkan kinerja pelaksanakan kegiatan desa yang dibiayai oleh APBDes Tahun Anggaran 2017, 2. Memastikan pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai oleh APBDes Tahun 2017 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sebelum diadakannya Musyawarah Desa terkait Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2017, sesuai dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2017, Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes Tahun 2017 dan menyampaikan rancangan perdes tersebut kepada Kepala Desa Bendung, kemudian rancangan peraturan desa dibahas bersama kepala desa dan perangkat desa dilanjutkan sidang / rapat bersama BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017.

 

Adapun untuk rancangan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2017 diantaranya mengubah atau mengurangi dari Bidang Pemerintah Desa, Bidang Pembangunan Desa dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan rincian sumber dana dari Dana Desa sebesar  Rp 9.635.000 , Alokasi Dana Desa sebesar 3.718.300 dan PAD sebesar 1.850.000. Sesuai dengan rancangan Perubahan APBDes senilai sejumlah 15.203.300 akan dialokasikan ke Bidang Pemerintah Desa dan Pelaksanaan Pembangunan. Adapun Musyarawah Desa terkait dengan Perubahan APBDes Tahun 2017 berjalan lancar, semua perangkat desa aktif dalam menyampaikan pendapat dan selanjutkan BPD dalam Sidang Perubahan ABDes Tahun 2017 yang mana sesuai dengan Persetujuan Bersama Pemerintah Desa Bendung dan Badan Permusyawaratan Desa Bendung Pada Hari Senin 07 Agustus 2017 menyetujui Peraturan Desa Bendung Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan APBDes Tahun 2017. Yang nantinya Sekretaris Desa akan menyampaikan Perdes tentang perubahan APBdes kepada Bupati melalui Camat dan Camat akan menetapkan hasil evaluasi perubahan APBDes Tahun 2017 paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya Perdes tentang Perubahan APBDes.

Oleh Sekretaris Desa (Eka Puji Suryanti)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung