Kalurahan Bendung Memperingati Satu Dasawarsa UU Keistimewaan DIY

Administrator 31 Agustus 2022 11:00:53 WIB

Bendung (SIDA), Keistimewaan adalah keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa.

Keistimewaan ini dituliskan dalam undang-undang karena status Yogyakarta yang istimewa dengan sistem otonomi daerah yang khusus. Otonomi daerah adalah kewenangan suatu daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri.

Karena Keistimewaan tersebut maka terbitlah Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2012. Undang-undang tersebut berisi tentang Kewenangan istimewa meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.

Untuk memperingati Satu Dasawarsa Undang-undang Keistimewaan DIY Pemerintah Kalurahan Bendung mengadakan tirakatan sederhana di Balai “Sasana Nawa Kridha” Kalurahan Bendung pada Selasa malam tanggal 30 Agustus 2022.

Acara tersebut di hadiri oleh Panewu Semin Bapak Haryanto,SE , Ketua Dewan Budaya Kapanewon Semin Bapak Suseno Aji,S.Pd beserta Ibu Rubini, Ketua Lembaga Kalurahan Bendung, dan Tokoh Masyarakat.

Dengan diringi Srepeg Mataraman oleh Karawitan Kridha Laras Lurah Bendung Bapak Didik Rubiyanto membacakan “Ikrar Kawula Ngayogyakarta Hadiningrat” menggunakan bahasa jawa dengan diikuti oleh peserta yang hadir.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung