Bimtek Pengelolaan Aset Desa

Eka Puji Suryanti, S.Akun 26 Juli 2017 19:55:12 WIB

Bendung (SID ) Selasa 25 Juli 2015 Pemerintah Desa Bendung menghadiri Bimtek Pengelolaan Aset Desa di RR 1 Setda Gunungkidul. adapun Narasumbernya dalam bimtek ini dari BKAD dan DP3AKBPM&D. Aset  milik Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau perolehan Hak lainnya yang sah. Dasar Hukum dari Permendagri No 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Milik Desa. Pengelolaan Aset Desa perlu dilakukan karena Anggaran yang dikelola Pemerintah Desa semakin lama anggarannya semakin besar, sehingga dampak pengelolaan anggaran yang semakin besar adalah bertambahnya aset yang dimiliki oleh Desa secara signifikan. Sebagian dari Desa se-kabupaten Gunungkidul belum melakukan Pelaporan Kekayaan Desa secara lengkap, jikapun sudah ada beberapa Desa yang sudah melaporkan Kekayaan Desa nya belum dapat diyakini kewajarannya karena pengelolaan aset desa saat ini belum mencerminkan pengelolaan keuangan desa secara baik dan benar.

 

Pengelolaan Aset Milik Desa harus dilaksanakan secara akuntabel, karena dijasdikan sebagai adalah Laporan Kekayaan Desa yang menjadi lampiran tidak terpisahkan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Desa. Pengelolaan Aset Milik juga merupakan bagian dari siklus tahunan desa yang wajib dilaksanakan. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa,  Sekretaris Desa selaku Pembantu Pengelola Aset desa dan Kaur sebagai petugas pengelola Aset. Dengan terbitnya Perbup baru (saat ini pada tahap harmonisasi di Bagian Hukum) tentang Pedoman Pengelolaan Aset diharakan semua desa untuk Laporan kekayaan desa kedepannya dapat disusun dengan baik dan benar sehingga didapat kewajaran atas nilai aset yang dimilik Pemerintah Desa dan lebih dapat dipertanggungjawabkan, dimana antara Laporan Kekayaan Desa dan Daftar Aset Milik Desa didapat angka yang sama. Laporan Kekayan Desa Tahun 2017 yang dibuat akhir tahun akan ada perubahan secara segnifikan yang mana Tanah Kasultanan ( Tanah Lungguh, Tanah Pengarep-arep dan Tanah Kas Desa ) tidak termasuk dalam Kekayaan Desa karena hanya dikuasakan untuk pemerintah desa, Adapun Tanah yang termasuk dalam Kekayaan Desa adalah Tanah yang dibeli oleh Pemerintah Desa sendiri dan tanah yang dihibahkan untuk pemerintah desa.

 

Oleh Eka Puji Suryanti Sekretaris Desa

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung