SOSIALISASI CUKAI TEMBAKAU IRIS BAGI INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH

Eka Puji Suryanti, S.Akun 27 April 2021 11:44:48 WIB

Bendung (SID) Senin 26 April 2021, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunungkidul dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan sosaslisasi cukai tembakau iris kepada para petani tembakau se-kapanewon Semin. Sosialisasi dilakukan di ruang rapat Kalurahan Bendung. Tembakau iris adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengidahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Adapun Definisi pabrik tembakau adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai , penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran dibidang cukai. Yang tidak harus memiliki NPPBKC adalah orag yang membuat tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan apabila :

  1. Dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembauatan hasil tembakau: dan/atau
  2. Pada pengems atau tembakau irisnya tidak dibubuhi atau dilekati atau dicantumkan cap, merek dagang, etiket, atau yang sejenisnya dengan itu;
  3. Tembakau dengan pengemasan diatas 2500 gram atau 2, kg

 

Bagi Petani Tembakau yang ingin mendapatkan NPPBKC dengan syarat :

  1. Mengajukan permohonan pemeriksaaan lokasi
  2. Menyiapkan dokumen istansi terkait yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha ) dan IUI (Izin Usaha Industri)

Untuk Sanksi Tidak Memiliki NPPBKC adalah sangksi berupa denda Rp 20 Juta sd Rp 200 juta dan utuk menjual tanpa dilekati pita cukai Pidana berupa denda 2x sd 10x nilai cukai dan atau Pidana berupa penjara 1 tahun sd 5 tahun.

Harapannya dengan adanya sosialisasi cukai tembakau bagi petani tembakau,mampu meningkatkan produktivitas tembakau.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung