LOWONGAN PENGISIAN PAMONG KALURAAN BENDUNG

Eka Puji Suryanti, S.Akun 21 April 2021 10:35:41 WIB

Bendung (SID) Pemerintah Kalurahan Bendung membuka lowongan Pengisian Pamong Kalurahan Bendung untuk Jabatan Danarta, Kamituwo dan Dukuh Dringo yang sebelumnya sudah dilakukan pembahasan terkait dengan Pembuatan Peraturan Lurah Tentang Tata Tertib Pengisian Pamong Kalurahan. Sesuai dengan program kerja Tim Panitia Pelaksanaan Pengisian Pamong Kalurahan dari tanggal 20 April - 5 Mei 2021 dilakukan sosialisasi terkait dengan Pengisian Pamong Kalurahan yang nantinya setelah sosialisasi dilakukan pengambilan berkas formulir pendaftaran tanggal 6 Mei- 11 Mei 2021, Adapun untuk pendaftaran Pamong Kalurahan dilaksanakan mulai tanggal 20 Mei - 31 Mei 2021.

Sesuai dengan peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Peragkat Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2018, Adapun Syarat Pendaftaran adalah sebagai berikut :

  1. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  2. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
    mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas segel atau
    bermeterai cukup;
  3. ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari
    pejabat yang berwenang;
  4. fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5.  surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau dokter pemerintah;
  6. surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari
    dokter pemerintah;
  7. surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian resort;
  8. surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari
    Pengadilan Negeri;
  9. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
  10. surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
    tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dan telah selesai menjalani pidana penjara sekurang-kurang 5 (lima)tahun serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik di atas kertas segel atau bermeterai cukup, bagi yang pernah menjalani pidana penjara;
  11. fotokopi KTP-el atau surat keterangan tanda penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  12. fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  13. daftar riwayat hidup;
  14. foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm, berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP-el dengan pakaian sipil lengkap;
  15. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  16. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  17. surat izin dari Kepala Desa bagi staf Perangkat Desa atau Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa lainnya;
  18. surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD; dan
  19. surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa setempat jika diangkat menjadi Perangkat Desa.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2020, dan juga sesuai dengan Peraturan Kalurahan Bendung Tahun Nomor 7 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi dan  Tata Kerja Pemerintah Kalurahan, Adapaun tugas dan Fungsi dari masing-masing lowongan Pamong Kalurahan adalah sebagai berikut

  • Tugas Danarta
  1. pengurusan administrasi keuangan;
  2. pengadministrasian sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran;
  3. verifikasi administrasi keuangan; dan
  4. pengadministrasian penghasilan Lurah dan Pamong Kalurahan.an.
  • Tugas Kamituwo
  1. penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
  3. pembinaan keagamaan dan ketenagakerjaan;
  4. pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
  • Tugas Dukuh
  1. pembinaan ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya;
  2. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  3. pembinaan mobilitas kependudukan;
  4. penataan dan pengelolaan wilayah Padukuhan;
  5. pemberdayaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di wilayah kerjanya;
  6. pelaksanaan Peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah, Keputusan Lurah, dan peraturan perundangan lainnya;
  7. pemantauan penggunaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan;dan
  8. pemantauan pemanfaatan tata ruang Tanah Kasultanan; dan
  9. pelestarian kebudayaan di wilayah masing-masing
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung