Pembukaan Pendataan Program BPUM 2021

Eka Puji Suryanti, S.Akun 19 April 2021 13:08:10 WIB

Bendung (SID) Berdasarkan surat dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Gunungkidul Nomor 519/0124 peripal Pendataan Program BPUM 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro untuk mendukung pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019, perlu pendataan Program BPUM 2021, untuk Rekapitulasi data dari Kapanewon dikirim ke Dinas Koperasi Usaha Keci dan Menengah paling lambat 22 April 2021.

Adapun Kriteria dan Persyaratan Pendataan BPUM 2021 adalah BPUM diberikan kepada pelaku Usaha Mikro yang sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Belum tercatat dalam daftar usulan BPUM tahun 2020
  2. Warga Negara Indonesia
  3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  4. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampiran yang merupakan satu kesatuan dan
  5. Bukan ASN , anggota TNI , anggota POLRI, pegawai BUMN atau Pegawai BUMD

Adapun Dokumen yang harus disiapkan

  1. Fotokopi KTP Elektronik
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atay Surat Keterangan Usaha (SKU dari kalurahan.

Pendataan BPUM 2021 Kalurahan Bendung secara teknis pendataan melalui Bapak Ibu Dukuh yang nantinya akan direkap diKalurahan.

Dokumen Lampiran : Pendataan Program BPUM 2021


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung