Pembentukan Panitia Pengisian Pamong Kalurahan

Eka Puji Suryanti, S.Akun 19 April 2021 10:31:39 WIB

Bendung (SID) Senin 12 April 2021 Pemerintah Kalurahan Bendung melakukan Pembentukan Panitia Pengisian Pamong Kalurahan, sesuai dengan rencana program kerja Kalurahan Tahun 2021 Pengisian Pamong Kalurahan akan dilaksanakan Tahun ini sekitar bulan Juni 2021. A. Sesuai dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 18 Tahun  2019 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah dirubah dengan Perda No 8 Tahun 2018, Pengisian Pamong Kalurahan bisa dengan 1. Mutasi Jabatan  2. Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan yang baru. Lurah Bendung ( Didik Rubiyanto ) menyampaikan setelah kita lakukan musyawarah dengan Pamong Kalurahan dan beberapa pertimbangan lainya, Adapun Jabatan Pamong Kalurahan adalah 1. Jabatan Danarta 2. Jabatan Kamituwo 3.Dukuh Dringo.

Pembentukan Panitia Pengisian Pamong Kalurahan dihadiri oleh seluruh Pamong Kalurahan, Bamuskal Kalurahan Bendung, Perwakilan Lembaga Masyarakat Kalurahan juga tokoh Masyarakat yang ada diKalurahan Bendung. Adapun Panitia Pengisian Pamong Kalurahan terdiri dari Ketua , Sekretaris dan Anggota sejumlah 5 Orang. Setelah Panitia Pengisian Pamong Kalurahan terbentuk akan segera membuat Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksai Calon Pamong Kalurahan.

Adapun untuk persyaratan Pengisian Pamong Kalurahan secara umum adalah

  1. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
  2. Surat Keterangan Bebas Napsa
  3. Surat Pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling setingkat 5 tahun
  4. Surat SKCK dari Kepolisian
  5. Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilih
  6. Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di wilayah Kalurahan Bendung bermaterai Rp 10.000,0
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung