SEGERA DAFTARKAN DIRI ANDA DALAM PELAYANAN JEMPUT BOLA PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN DAN AKTA KEMATIAN

Eka Puji Suryanti, S.Akun 12 Agustus 2020 11:38:19 WIB

Bendung (SID) Selasa 11 Agustus 2020, Pemerintah Kalurahan Bendung dalam hal ini dihadiri oleh Lurah Bendung (Didik Rubiyanto) menandatangai MOU Pelayanan Jemput Bola Pembuatan Akta Kelahiran dan Akta Kematian di ruang GISA Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. Adapun jemput bila pelayanan pembuatan akta kelahiran dan akta kematian akan diverifikasi oleh Petugas Dukcapil ke Pemerintah Kalurahan Bendung pada tanggal 27 Agustus 2020. Untuk itu warga masyarakat Kalurahan Bendung bisa mengambil blangko permohonan  Akta Kelahiran dan Akta Kematian di Kantor Pelayanan Kalurahan dan Bendung dan adapaun hal -hal yang belum jelas bisa menghubungi Jagabaya Kalurahan Bendung (Sugiyatno ) Contact 0818 026 86463

Pelayanan Jemput Bola Akta Kelahiran dan Kematian tidak hanya untuk bayi baru lahir ataupun warga masyarakat yang baru saja meninggal, tetapi semua warga masyarakat kalurahan bisa mendaftarkan secara langsung ke Kalurahan Bendung tanpa harus ke Dinas Dukcapil. Sehingga diharapkan dengan adanya pelayanan jemput bola ini, dokumen catatan kependudukan masyarakat Kalurahan bisa terpenuhi. 

Adapun Syarat AKTA KELAHIRAN

  1. Surat Kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran
  2. Formulir Surat Keterangan Kelahiran dari Desa (F2.01)
  3. FC Kutipan Akta Nikah/ Akta perkawinan orangtua
  4. FC Kartu Keluarga
  5. FC KTP Orangtua
  6. FC Akta Kematian / Surat Kematian bagi orang tua yang sudah meninggal
  7. FC KTP 2 orang saksi
  8. Surat Kuasa ( bila dikuasakan ) bermaterai 6.000 dan dilampiri FC KTP yang diberi kuasa
  9. Semua persyaratan dilegalisir oleh instansi yang berwenang
  10. Bagi anak yang berusia 61 hari sampai dengan 1 tahun dilampiri Surat Persetujuan Kepala DUKCAPIL Kab Gunungkidul
  11. Bagi Anak yang berusia 1 tahun lebih, dilampiri surat keputusan Kepala DUKCAPIL Kab Gunungkidul

PERSYARATAN AKTA KEMATIAN

  1. Surat pengantar mencari Akta Kematian dari Desa
  2. Surat Keterangan Kematian dari Desa (F2.29) dan Surat Kematian dari Dokter/Paramedis/ Rumah Sakit
  3. FC Akta Kelahiran /STTB/Ijazah bagi yang memiliki
  4. FC Kutipan Akta Nikah/ Akta Perkawinan bagi yang sudah /masih terikat perkawinan
  5. FC Kartu Keluarga
  6. FC KTP Elektronik Pemohon
  7. FC KTP Elektronik 2 orang Saksi
  8. Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000 , bagi yang pelapornya dikuasakan dan dilampiri FC KTP
  9. Semua persyaratan dilegalisasi oleh Instansi yang berwenang.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung