SEGERA DAFTARKAN DIRI ANDA DALAM PELAYANAN JEMPUT BOLA PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN DAN AKTA KEMATIAN
Eka Puji Suryanti, S.Akun 12 Agustus 2020 11:38:19 WIB
Bendung (SID) Selasa 11 Agustus 2020, Pemerintah Kalurahan Bendung dalam hal ini dihadiri oleh Lurah Bendung (Didik Rubiyanto) menandatangai MOU Pelayanan Jemput Bola Pembuatan Akta Kelahiran dan Akta Kematian di ruang GISA Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. Adapun jemput bila pelayanan pembuatan akta kelahiran dan akta kematian akan diverifikasi oleh Petugas Dukcapil ke Pemerintah Kalurahan Bendung pada tanggal 27 Agustus 2020. Untuk itu warga masyarakat Kalurahan Bendung bisa mengambil blangko permohonan Akta Kelahiran dan Akta Kematian di Kantor Pelayanan Kalurahan dan Bendung dan adapaun hal -hal yang belum jelas bisa menghubungi Jagabaya Kalurahan Bendung (Sugiyatno ) Contact 0818 026 86463
Pelayanan Jemput Bola Akta Kelahiran dan Kematian tidak hanya untuk bayi baru lahir ataupun warga masyarakat yang baru saja meninggal, tetapi semua warga masyarakat kalurahan bisa mendaftarkan secara langsung ke Kalurahan Bendung tanpa harus ke Dinas Dukcapil. Sehingga diharapkan dengan adanya pelayanan jemput bola ini, dokumen catatan kependudukan masyarakat Kalurahan bisa terpenuhi.
Adapun Syarat AKTA KELAHIRAN
- Surat Kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran
- Formulir Surat Keterangan Kelahiran dari Desa (F2.01)
- FC Kutipan Akta Nikah/ Akta perkawinan orangtua
- FC Kartu Keluarga
- FC KTP Orangtua
- FC Akta Kematian / Surat Kematian bagi orang tua yang sudah meninggal
- FC KTP 2 orang saksi
- Surat Kuasa ( bila dikuasakan ) bermaterai 6.000 dan dilampiri FC KTP yang diberi kuasa
- Semua persyaratan dilegalisir oleh instansi yang berwenang
- Bagi anak yang berusia 61 hari sampai dengan 1 tahun dilampiri Surat Persetujuan Kepala DUKCAPIL Kab Gunungkidul
- Bagi Anak yang berusia 1 tahun lebih, dilampiri surat keputusan Kepala DUKCAPIL Kab Gunungkidul
PERSYARATAN AKTA KEMATIAN
- Surat pengantar mencari Akta Kematian dari Desa
- Surat Keterangan Kematian dari Desa (F2.29) dan Surat Kematian dari Dokter/Paramedis/ Rumah Sakit
- FC Akta Kelahiran /STTB/Ijazah bagi yang memiliki
- FC Kutipan Akta Nikah/ Akta Perkawinan bagi yang sudah /masih terikat perkawinan
- FC Kartu Keluarga
- FC KTP Elektronik Pemohon
- FC KTP Elektronik 2 orang Saksi
- Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000 , bagi yang pelapornya dikuasakan dan dilampiri FC KTP
- Semua persyaratan dilegalisasi oleh Instansi yang berwenang.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PANEN JAGUNG VARIETAS MACHO DI PADUKUHAN DRINGO KALURAHAN BENDUNG
- PELANTIKAN KELOMPOK PEMILIHAN SUARA (KPPS) KALURAHAN BENDUNG
- DEKLARASI STBM SEBAGAI WUJUD KONSISTENDI PEMERINTAH TERHADAP KESEHATAN MASYARAKAT
- KUNJUNGAN PRAKTIKUM ILMU USAHA TANI UNIVERSITAS NEGERI SEBELAS MARET SURAKARTA
- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN BENDUNG TAHUN 2024
- LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN REALISASI APBKAL 2023
- Pelaksanaan Kemah Budaya Mahasiswa di Kalurahan Bendung