PEDOMAN PERINGATAN HUT RI KE 75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020

Eka Puji Suryanti, S.Akun 05 Agustus 2020 11:23:41 WIB

Bendung (SID) Berdasarkan surat dari Kapanewon Semin Nomor 003/222 Tanggal 4 Agustus 2020 perihal peringatan Hari Ulang Tahun ke 75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020. Sehubungan dengan situasi pandemi Covid 19, penyelenggaraan Upacara Peringatan HUT ke 75 Kemerdekaan Ri di Kapanewon Semin dipusatkan di RUmah Dinas Panewu Semin, sehingga Upacara HUT RI yang biasanya dilaksanakan dilapangan Pundungsari untuk tahun ini DITIADAKAN.

Pada tanggal 17 Agustus pukul 10.17 sd 10.20 (selama 3 menit), segenap masyarakat Indonesia terutama Kalurahan Bendung Kapanewon Semin wajib menghentikan aktifitas sejenak :

  1. Seluruh masyarakat Indoensia berdiri tegap saat pengumandangan Lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagao lokasi hingga pelosok daerah
  2. Pengecualian menghentikan aktifitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktifitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

Pemerintah Kalurahan Bendung Kapanewon Semin dan padukuhan yang berada diwilayah Pemerintah Kalurahan Bendung TIDAK BOLEH menyelenggarakan kegiatan pendukung seperti MALAM TIRAKATAN dan malam resepsi Peringatan HUT ke 75 Kemerdekaan serta kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan masa.

Pemerintah Kalurahan beserta masyarakat agar supaya menyebarkan informasi kepada mayrakat untuk mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan RI melalu berbagai kaanl media masa (televisi, radio dan mesia online) pada tanggal 14 Agustus 2020 serta ketentuan lain terkait dengan penyelenggaraan Peringatan HUT RI ke 75.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung