PENETAPAN PERATURAN KALURAHAN BENDUNG TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN

Eka Puji Suryanti, S.Akun 22 Juni 2020 12:27:51 WIB

Bendung (SID) Pemerintah Kalurahan Bendung bersama dengan Badan Permusyawaratan Kalurahan Bendung menetapkan Peraturan Kalurahan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan Bendung  Kapanewon Semin. Adapun Peraturan Kalurahan Bendung bersumber dari Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemerintahan Kalurahan (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 2, Tambahan Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2), dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2020.

Untuk nomenkalur perubahan konversi perangkat desa menjadi pamong kalurahan bendung adalah :

  1. Kepala Desa menjadi Lurah
  2. Sekretaris Desa menjadi Carik
  3. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Menjadi Kepala Urusan Tata Laksana
  4. Kepala Urusan Keuangan menjadi Kepala Urusan Danarta
  5. Kepala Urusan Perencanaan menjadi Kepala Urusan Pangripta
  6. Kepala Seksi Pemerintahan menjadi Jagabaya
  7. Kepala Seksi Pelayanan menjadi Kamituwa
  8. Kepala Seksi Kesejahteraan menjadi Ulu-Ulu
  9. Dukuh menjadi Dukuh
  10. Staff Perangkat Desa menjadi Staff Pamong Kalurahan

 

Adapun untuk Peraturan Kalurahan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan sudah diundangkan dalam Lembaran Kalurahan Bendung Nomor 7 Tahun 2020

Dokumen Lampiran : PENETAPAN PERATURAN KALURAHAN BENDUNG TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Administrator
    Terimakasih sportnya Pk Saryanta, Selalu mohon doĆ...baca selengkapnya
    05 Maret 2020 14:53:50 WIB
  • saryanta
    Luar biasa. Terus telusuri, sehingga kebenaran itu...baca selengkapnya
    03 Maret 2020 10:11:48 WIB
  • Administrator
    ngapunten tidak bisa pk, diprioritaskan warga masy...baca selengkapnya
    22 Februari 2018 19:19:26 WIB
  • amin
    Seandainya orang manyaran mau sewa kios apa bisa...baca selengkapnya
    10 Februari 2018 21:09:40 WIB
  • Dwi setyanto
    Bisa dipakai untuk dokumen prndukung lomba desa......baca selengkapnya
    06 Januari 2018 05:30:36 WIB
  • Sulardi
    Jazahumullohukhoir,semoga menjadi nspiratif umat d...baca selengkapnya
    28 Desember 2017 05:47:36 WIB
  • Sri hartatik
    Smoga iks selalu jaya,,,selalu memantau masyarakt ...baca selengkapnya
    27 Desember 2017 17:00:32 WIB
  • Sri hartatiks
    Atmin dass wisma hampir selesae mg3 gak salah isia...baca selengkapnya
    21 Desember 2017 04:33:36 WIB
  • Sri hartatik
    Lomba desA kurang sebentr lg ayo atminitresi ne do...baca selengkapnya
    19 Desember 2017 10:57:26 WIB
  • Sri hartatik
    Semangt terus meraih kesuksesan di thn 2018,,...baca selengkapnya
    18 Desember 2017 18:29:17 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial