PENETAPAN PERATURAN KALURAHAN BENDUNG TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN

Eka Puji Suryanti, S.Akun 22 Juni 2020 12:27:51 WIB

Bendung (SID) Pemerintah Kalurahan Bendung bersama dengan Badan Permusyawaratan Kalurahan Bendung menetapkan Peraturan Kalurahan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan Bendung  Kapanewon Semin. Adapun Peraturan Kalurahan Bendung bersumber dari Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemerintahan Kalurahan (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 2, Tambahan Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2), dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2020.

Untuk nomenkalur perubahan konversi perangkat desa menjadi pamong kalurahan bendung adalah :

  1. Kepala Desa menjadi Lurah
  2. Sekretaris Desa menjadi Carik
  3. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Menjadi Kepala Urusan Tata Laksana
  4. Kepala Urusan Keuangan menjadi Kepala Urusan Danarta
  5. Kepala Urusan Perencanaan menjadi Kepala Urusan Pangripta
  6. Kepala Seksi Pemerintahan menjadi Jagabaya
  7. Kepala Seksi Pelayanan menjadi Kamituwa
  8. Kepala Seksi Kesejahteraan menjadi Ulu-Ulu
  9. Dukuh menjadi Dukuh
  10. Staff Perangkat Desa menjadi Staff Pamong Kalurahan

 

Adapun untuk Peraturan Kalurahan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan sudah diundangkan dalam Lembaran Kalurahan Bendung Nomor 7 Tahun 2020

Dokumen Lampiran : PENETAPAN PERATURAN KALURAHAN BENDUNG TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung